Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Masukkan kartu Debit dan PIN Anda.
Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Cara Membayar E-Tilang Secara Online
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR