Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang.
Di antaranya menggunakan ponsel saat mengemudi, melanggar marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak memakai helm sesuai standar, hingga memalsukan pelat nomor kendaraan.
Untuk Anda yang masih ragu terkena tilang elektronik atau tidak dapat mengeceknya melalui situs https://etle-pmj.info/id/check-data.
Sementara itu dikutip dari Kontan.co.id, ada juga cara lain yang bisa Anda gunakan sebagai cara bayar tilang online.
Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA,
Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR