SajianSedap.com - Administrasi kependudukan merupakan salah satu hal yang perlu dimiliki setiap pendukuk.
Hal ini tentu saja berkaitan dengan segala administrasi publik lain yang menyangkut kesehatan, pajak, keamanan dan bidang lain.
Nah khususnya bagi Anda yang baru saja menikah, mengurus KK atau Kartu Keluarga merupakan hal pokok yang perlu segera Anda urus.
Hal ini berakitan dengan status kependudukan serta data diri lainnya seperti KTP dan jaminan kesehatan.
Cara membuat KK baru ini ternyata tidak rumit loh.
Pelayanan pemerintah kini memiliki berbagai kemudahan yang bisa membantu Anda untuk mengurus KK baru.
Jadi Anda tidak perlu bingung.
Lantas apa syarat dan bagaimana caranya?
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pembuatan KK bagi pengantin baru tanpa perlu surat pengantar RT/RW, hanya cukup membawa Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil, disertai KK orang tua masing-masing.
Pengantin baru nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru).
Lalu, bagaimana persyaratan membuat KK bagi yang baru nikah?
Dilansir dari Kompas.com (26/20/2021), berikut syarat yang harus dipersiapkan:
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
- Mengisi Formulir F I-01
- Fotokopi Buku Nikah
- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)
- Fotocopi Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Fotocopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki).
Bagimana langkah-langkahnya?
Kunjungi kantor Dukcapil setempat untuk mengurusnya.
Pemohon melengkapi berkas Pemohon mengambil nomor antre dan tunggu sampai dipanggil.
Baca Juga: Anti Gagal, Begini Cara Membuat Lontong ala Rumahan yang Hasilnya Padat dan Tahan Lama Berhari-hari
Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office.
Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses.
Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk diinput oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru.
Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.
Adapun untuk layanan pembuatan KK dipastikan gratis tanpa pungutan biaya.
KK baru akan selesai dibuatkan dalam waktu penyelesaian bisa satu hari apabila tidak terkendala.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Persyaratan Membuat KK bagi yang Baru Menikah
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR