Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office.
Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses.
Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk diinput oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru.
Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.
Adapun untuk layanan pembuatan KK dipastikan gratis tanpa pungutan biaya.
KK baru akan selesai dibuatkan dalam waktu penyelesaian bisa satu hari apabila tidak terkendala.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Persyaratan Membuat KK bagi yang Baru Menikah
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR