SajianSedap.com - Sudahkah kamu tahu cara membuat paspor tahun 2023?
Berikut ini ada panduan lengkap cara membuat paspor tahun 2023, nih.
Simak ya beberapa syarat dan cara membuat paspor tahun 2023 baik secara online atau offline.
Diketahui bahwa paspor menjadi alat yang penting dimiliki warga negara Indonesia yang ingin pergi ke luar negeri.
Kalau tak punya paspor, tentu saja perjalanan kita ke luar negeri bisa jadi terganggu, bahkan batal.
Nah, kalau kamu mau ke luar negeri, tetapi belum memiliki paspor, tenang, berikut ini ada panduan lengkapnya, nih.
Kiat bisa segera membuat paspor di Kantor Imigrasi terdekat baik dengan cara datang langsung (offline) ataupun daftar terlebih dahulu lewat aplikasi M-Paspor (online).
Lantas apa saja sih syarat dan cara daftar online dan offline membuat paspor tahun 2023 ini?
Yuk simak berikut.
Melansir dari Kompas.com, berikut syarat dan panduan lengkap pembuatan paspor di tahun 2023:
1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Baca Juga: Tak Berlaku untuk Semua Orang, Ini Syarat Membuat Paspor RI yang Berlaku 10 Tahun
KOMENTAR