Baca Juga: Harus Tahu! Ini Layanan KB yang Ditanggung BPJS Gratis dari Pemerintah
Sedangkan prosedur pelayanan pada faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:
1. Peserta datang ke FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
2. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
3. Fasilitas Kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan Peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
4. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.
Apabila kondisi gawat darurat pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, maka FKTP atau FKRTL merujuk pasien ke FKTP atau FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila peserta tidak bersedia untuk dirujuk ke FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dan peserta harus menandatangani surat pernyataan.
Artinya Anda bersedia untuk menanggung biaya pelayanan selanjutnya.
Nah itu dia cara rawat jalan di IGD pakai BPJS gratis.
Sekarang tak perlu khawatir lagi ya ketika akan berobat ke IGD.
Semoga membantu ya.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan
Baca Juga: Apakah Melahirkan di Bidan Bisa Pakai BPJS Gratis? Simak Berikut Syarat dan Caranya
Penulis | : | Laksmi Pradipta Amaranggana |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR