SajianSedap.com - Penyakit katarak ternyata bisa ditanggung full oleh BPJS.
Ya, BPJS bisa gratiskan operasi katarak.
Kuncinya adalah BPJS gratis operasi katarak harus mengikuti beberapa prosedur ini.
Semua orang tahu kalau biaya operasi dan pengobatan katarak tak main-main.
Untuk satu mata saja, biayanya bisa mencapai belasan hingga puluhan juta.
Tapi tenang, dengan JKN-KIS Anda bisa mendapatkan pelayanan operasi katarak maksimal, sesuai dengan aturan dan alur terbaru dari BPJS Kesehatan.
Yuk, cari tahu prosedurnya berikut ini.
BPJS Gratis untuk Operasi Katarak
Katarak adalah penyakit degeneratif penyebab kebutaan nomor satu di dunia yang untungnya, bisa diobati.
Gejala katarak bermacam-macam.
Mulai dari pandangan kabur seperti tertutup kabut, pandangan ganda, penurunan kualitas penglihatan di malam hari, silau ketika melihat cahaya matahari atau lampu, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Ketentuan Rawat Inap Gratis di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan, Bisa Berapa Lama Dirawat?
Penyebab katarak sendiri ada dua, yaitu proses penuaan atau proses trauma yang menyebabkan adanya perubahan jaringan di dalam mata.
Biaya operasi katarak tak main-main, bisa mencapai belasan juta.
Jika Anda adalah peserta JKN-KIS, Anda bisa mendapatkan layanan operasi katarak secara gratis asal mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Cara mengurus operasi katarak JKN-KIS
Berikut adalah alur yang bisa Anda tempuh, dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id.
1. Mendatangi FKTP
Pertama, peserta mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memeriksakan kondisi mata.
Di situ dokter akan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan terhadap mata dan menyarankan rekomendasi perawatan lanjutan jika terindikasi ada kelainan kesehatan yang signifikan.
Jika dirasa perlu adanya perawatan ke spesialis mata, maka dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
2. Periksa ke FKRTL
Setelah mendapat surat rujukan, segeralah melaju menuju spesialis mata yang menjadi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Baca Juga: Melahirkan dengan Metode Caesar ERACS Bisa Ditanggung BPJS, Cek Syarat dan Caranya
Di poli atau spesialis mata, dokter akan memutuskan apakah kelainan pada mata peserta perlu tindakan operasi atau tidak.
Jika memerlukan tindakan operasi, maka dokter akan menyarankan dan menjadwalkan tindakan operasi, sesuai syarat dan aturan yang berlaku.
3. Memenuhi syarat aturan baru operasi katarak
BPJS Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru penjaminan operasi katarak.
Aturan ini dibuat untuk memastikan seluruh peserta JKN-KIS memperoleh manfaat kesehatan yang bermutu dengan memperhatikan keberlanjutan program JKN-KIS.
Jika dulu seluruh tingkat visus yang dialami peserta bisa mendapatkan pelayanan operasi, kini hanya tingkat visus tertentu yang mendapatkan pelayanan.
Yaitu yang visusnya kurang dari enam per delapan belas.
Jika dari tingkat visus disimpulkan penglihatan masih bagus, maka ia tak masuk ke dalam prioritas penanganan operasi katarak.
Karena gangguan yang ada belum menganggu aktivitas harian.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Kelas 3 Apakah Gratis? Cek Rincian Iurannya Berikut Ini
Penjaminan operasi katarak juga dilakukan jika ada indikasi medis adanya kondisi lain seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa dan anisometropia.
Atau, visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut.
Indikasi medis berikutnya adalah jika ada katarak traumatika dan komplikata, serta katarak pada bayi dan anak.
Operasi ketarak dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan dengan beberapa persyaratan utama.
Pertama, kartu JKN-KIS Anda dalam kondisi aktif. Kemudian, tak ada tunggakan iuran. Jika ada tunggakan, maka Anda harus membayar dulu total tunggakan yang ada.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Aturan Penjaminan Operasi Katarak Peserta JKN-KIS "
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR