Ketentuan Rawat Jalan di IGD Pakai BPJS
Dilansir laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan JKN-KIS, pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
Adapun kriterianya sebagai berikut:
- Mengancam nyawa,
- Membahayakan diri dan orang lain/lingkungan,
- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi,
- Adanya penurunan kesadaran,
- Adanya gangguan hemodinamik,
- Memerlukan tindakan segera.
Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.
Penulis | : | Laksmi Pradipta Amaranggana |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR