Baca Juga: Tanpa Keluar Biaya Sepeserpun, Ini Lho Cara Operasi Caesar Pakai BPJS Gratis untuk Ibu Hamil
"Pelayanan gawat darurat medis diberikan oleh FKTP atau FKRTL baik yang bekerjasama atau tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tulis Panduan Layanan JKN-KIS.
Pelayanan gawat darurat medis di FKRTL diberikan di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP maupun FKRTL.
Fasilitas Kesehatan (faskes) memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin dalam jaminan kesehatan nasional baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Faskes dilarang meminta atau menarik biaya kepada peserta.
Lalu bagaimana prosedur pelayanannya?
Prosedur Pelayanan BPJS Gratis di IGD
Berikut ini prosedur pelayanan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:
1. Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
2. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
3. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Artikel berlanjut setelah video berikut.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Laksmi Pradipta Amaranggana |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR