SajianSedap.com - Penggunaan staples untuk membungkus makanan memang lazim dilakukan di Indonesia.
Bahkan hampir semua penjual terutama kaki lima menggunakan staples ini untuk membungkus makanan.
Penggunaan staples untuk bungkus makanan ini memang terkadang pasti membuat Sase Lovers was-was.
Sebagian besar dari Anda pasti pernah menemukan staples pada makanan yang hampir termakan bukan?
Tentu pengalaman ini sering membuat Anda trauma.
Namun tahukan Anda jika ada negara yang melarang penggunaan staples ini untuk membungkus makanan loh.
Bahkan penjual bisa didenda hingga Rp 34 juta.
Tak hanya itu, penjual yang nekat bahkan bisa dipenjara hingga 2 tahun.
Aturan ini rupanya berlaku di Malaysia.
Namun tidak menutup kemungkinan jika Indonesia juga bisa menerapkannya.
Rupanya aturan ini berlaku sejak tahun 2022.
Baca Juga: Jadi Lebih Menarik Untuk Disantap, Begini Tips Mengkreasikan Isian Lumpia Agar Rasanya Bikin Nagih
Bermula dari banyaknya kasus laporan mengenai ditemukannya staples pada makanan, hal ini membuat pemerintah Malaysia akhirnya mengeluarkan aturan.
Melansir dari laman siakapkeli.my, salah satu peristiwa terjadi ketika seorang anak mengeluh merasakan sakit di perut usai menyantap makanan.
Rupanya setelah dilakukan rontgen, ditemukan staples di lambungnya.
Direktur Jenderal Kesehatan, Tan Sri Dr Noor Hisham Abdullah telah memerintahkan penjual makanan untuk berhenti menggunakan benda berbahaya dalam kemasan makanannya.
Mereka yang melanggar aturan dapat didenda hingga RM10.000 (kurang lebih Rp 34 juta), dipenjara selama dua tahun, atau keduanya.
Saravanan juga menekankan bahwa isu keamanan pangan melalui proses pengemasan sangatlah penting.
“Konsumen harus berhati-hati saat pergi ke restoran atau warung makan untuk makan. Lihatlah sekeliling dan perhatikan apa yang terjadi di sana terutama jika Anda memutuskan untuk makan di tempat.”
Ia berpesan kepada masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu izin usaha restoran tersebut, selain melihat tingkat kebersihan yang dinilai oleh otoritas setempat.
"Izin usaha dan tingkat kebersihan harus ditampilkan dengan jelas di area restoran untuk dijadikan referensi pelanggan."
Saravanan Chief Executive Officer Asosiasi Konsumen Malaysia mengatakan, pelanggan juga perlu memperhatikan apakah karyawan restoran mematuhi standar prosedur operasional dan juga aturan bisnis.
“Mereka harus memakai (menutup) rambut dan sarung tangan saat menangani makanan untuk memastikan kebersihan,” tambahnya.
Baca Juga: Cara Bedakan Kerupuk Kulit Sapi Asli dan Palsu Jelang Lebaran
Presiden Federasi Asosiasi Penjaja dan Pedagang Kecil Malaysia, Datuk Yow Boon Choon mengakui banyak pedagang yang mengabaikan aspek keamanan kemasan makanannya.
“Cara paling aman untuk mengemas makanan adalah dengan tidak menggunakan benda berbahaya seperti stapler,” katanya, seraya menambahkan bahwa makanan kering dapat dikemas dalam kantong tertutup dan makanan tradisional seperti nasi lemak dapat dikemas tanpa menggunakan stapler.
Tegasnya, prioritas utama penjual makanan adalah keselamatan konsumen.
Staples dan benda berbahaya lainnya tidak boleh diletakkan di dekat makanan atau minuman jenis apa pun.
"Kecelakaan bisa saja terjadi dan seseorang mungkin akan menelan salah satu benda tersebut dan memerlukan pembedahan."
Bagaimana pendapat Sase Lovers jika aturan ini diterapkan di Indonesia?
Baca Juga: Baru Semalam Taruh Semangkuk Daun Pandan di Kamar Mandi, Besoknya Kaget Lihat Pemandangan 'Wow' ini
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR