SajianSedap.com - Penggunaan staples untuk membungkus makanan memang lazim dilakukan di Indonesia.
Bahkan hampir semua penjual terutama kaki lima menggunakan staples ini untuk membungkus makanan.
Penggunaan staples untuk bungkus makanan ini memang terkadang pasti membuat Sase Lovers was-was.
Sebagian besar dari Anda pasti pernah menemukan staples pada makanan yang hampir termakan bukan?
Tentu pengalaman ini sering membuat Anda trauma.
Namun tahukan Anda jika ada negara yang melarang penggunaan staples ini untuk membungkus makanan loh.
Bahkan penjual bisa didenda hingga Rp 34 juta.
Tak hanya itu, penjual yang nekat bahkan bisa dipenjara hingga 2 tahun.
Aturan ini rupanya berlaku di Malaysia.
Namun tidak menutup kemungkinan jika Indonesia juga bisa menerapkannya.
Rupanya aturan ini berlaku sejak tahun 2022.
Baca Juga: Jadi Lebih Menarik Untuk Disantap, Begini Tips Mengkreasikan Isian Lumpia Agar Rasanya Bikin Nagih
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR