SajianSedap.com - Pinjaman online terus menjamur hingga hari ini dengan beragam kemudahan yang ditawarkan.
Terlebih bagi orang yang mengalami kesulitan ekonomi, pinjaman online atau yang biasa disingkat pinjol menjadi jalan keluar yang menarik.
Terlebih prosesnya yang cepat dan syarat yang mudah.
Meskipun banyak diminati, Anda perlu tetap waspada ketika akan mengambilnya.
Kebutuhan yang mendesak menjadikan pinjol legal maupun ilegal tampak menggiurkan, sebab prosesnya yang cepat.
Sayangnya pinjol ilegal dapat menimbulkan masalah ketika orang tak bertanggung jawab menyadap HP penggunanya.
Untuk hal itu, penting untuk mengetahui cara mencegah HP agar tidak terkena sadap pinjaman online. Lihat berikut ini caranya.
Dosen dan peneliti Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Lukito Edi Nugroho mengungkapkan beberapa tips yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengamankan data pribadi dan terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol ilegal).
Tips ini tentu sangat bermanfaat mengingat belakangan ini muncul kasus penyalahgunaan atau penjualan identitas diri untuk mengajukan pinjaman ke perusahan pinjol ilegal.
Tidak sedikit masyarakat yang menerima tagihan dari pinjaman online padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
Berikut tips aman bagi masyarakat agar terhindar dari jerat pinjol online dan lebih berhati-hati jika akan meminjam di perusahaan pinjol. Yuk simak bersama informasi berikut ini.
Lukito meminta masyarakat untuk tidak gegabah mengunggah identitas diri di media sosial.
Pasalnya, data yang telah tersebar di publik sangat rentan untuk disalahgunakan dan diduplikasi.
"Pihak tak bertanggung jawab melakukan hal itu untuk berbagai kepentingan yang dapat merugikan pemilik identitas diri, termasuk dalam hal pengajuan pinjol," kata Lukito Edi Nugroho seperti dikutip dari situs resmi UGM, Senin (19/10/2021).
Lukito Edi Nugroho meminta masyarakat lebih waspada apabila menerima pesan baik dalam bentuk SMS, WhatsApp, email, maupun bentuk lainnya dari sumber yang tidak jelas atau mencurigakan. Abaikan pesan masuk dan jangan klik tautan yang dikirimkan.
"Saat mendapat pesan yang tidak jelas dari siapapun dalam bentuk apapun sebaiknya tingkat kehati-hatiannya dinaikkan. Terlebih jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai, sebaiknya langsung dihapus saja pesannya," papar Lukito Edi Nugroho.
Apabila masyarakat terpaksa hendak mengajukan pinjaman di pinjol, Lukito menyarankan agar memastikan terlebih dahulu pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Saat ini banyak aplikasi pinjol yang tidak terdaftar secara resmi di OJK yang beredar di masyarakat.
Masyarakat pengguna aplikasi pinjol perlu memahami syarat, ketentuan, serta mekanisme dari aplikasi tersebut.
Menurut Lukito, banyak masyarakat yang tertarik menggunakan pinjol karena menawarkan syarat dan ketentuan peminjaman yang mudah disertai iming-iming yang menggiurkan.
"Sayangnya, kondisi tersebut kurang diikuti dengan literasi digital masyarakat untuk lebih memahami bagaimana mekanisme aplikasi pinjol bekerja," tandas Lukito.
Aplikasi-aplikasi pinjol, lanjut Lukito, terutama yang ilegal bisa melakukan apapun tanpa sepengetahuan pengguna.
Hal itu yang membahayakan karena masyarakat tidak tahu apa yang dilakukan aplikasi tersebut.
"Sementara itu, masyarakat sebagai pengguna, literasinya kurang sehingga penting kedepan untuk diperkuat lagi,” tuturnya.
Lukito menambahkan, masyarakat pengguna pinjol juga diimbau untuk mewaspadai adanya permintaan akses data.
Pengguna perlu mempertimbangkan permintaan akses apakah sesuai atau justru di luar kewajaran.
Jika permintaan akses diluar kewajaran sebaiknya permintaan akses langsung ditolak saja.
"Perlu diperhatikan logis tidaknya permintaan aksesnya. Misalnya aplikasi pinjol minta izin untuk akses address book di ponsel, ini kan tidak berhubungan. Hal seperti ini yang harus diwaspadai," tegas Lukito.
Tidak hanya di pinjol, Lukito menyampaikan masyarakat juga perlu berhati-hati saat melaksanakan transaksi elektornik.
Jika sudah mengunggah data pribadi ke internet, maka tidak ada jaminan terkait penggunaan data, keamanan, maupun kerahasiaannya.
"Saat kita menyerahkan data, apapun bentuknya kita tidak bisa memastikan lagi bahwa pihak yang kita beri data bisa 100 persen menjaga data kita dengan aman dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tak semestinya. Karenanya proteksi terpenting pertama kali ya dari diri sendiri," urainya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pakar UGM Beri Tips Cegah Pencurian Data Pribadi dari Aplikasi Pinjol
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR