Hal itu yang membahayakan karena masyarakat tidak tahu apa yang dilakukan aplikasi tersebut.
"Sementara itu, masyarakat sebagai pengguna, literasinya kurang sehingga penting kedepan untuk diperkuat lagi,” tuturnya.
Lukito menambahkan, masyarakat pengguna pinjol juga diimbau untuk mewaspadai adanya permintaan akses data.
Pengguna perlu mempertimbangkan permintaan akses apakah sesuai atau justru di luar kewajaran.
Jika permintaan akses diluar kewajaran sebaiknya permintaan akses langsung ditolak saja.
"Perlu diperhatikan logis tidaknya permintaan aksesnya. Misalnya aplikasi pinjol minta izin untuk akses address book di ponsel, ini kan tidak berhubungan. Hal seperti ini yang harus diwaspadai," tegas Lukito.
Tidak hanya di pinjol, Lukito menyampaikan masyarakat juga perlu berhati-hati saat melaksanakan transaksi elektornik.
Jika sudah mengunggah data pribadi ke internet, maka tidak ada jaminan terkait penggunaan data, keamanan, maupun kerahasiaannya.
"Saat kita menyerahkan data, apapun bentuknya kita tidak bisa memastikan lagi bahwa pihak yang kita beri data bisa 100 persen menjaga data kita dengan aman dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tak semestinya. Karenanya proteksi terpenting pertama kali ya dari diri sendiri," urainya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pakar UGM Beri Tips Cegah Pencurian Data Pribadi dari Aplikasi Pinjol
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR