Lukito meminta masyarakat untuk tidak gegabah mengunggah identitas diri di media sosial.
Pasalnya, data yang telah tersebar di publik sangat rentan untuk disalahgunakan dan diduplikasi.
"Pihak tak bertanggung jawab melakukan hal itu untuk berbagai kepentingan yang dapat merugikan pemilik identitas diri, termasuk dalam hal pengajuan pinjol," kata Lukito Edi Nugroho seperti dikutip dari situs resmi UGM, Senin (19/10/2021).
Lukito Edi Nugroho meminta masyarakat lebih waspada apabila menerima pesan baik dalam bentuk SMS, WhatsApp, email, maupun bentuk lainnya dari sumber yang tidak jelas atau mencurigakan. Abaikan pesan masuk dan jangan klik tautan yang dikirimkan.
"Saat mendapat pesan yang tidak jelas dari siapapun dalam bentuk apapun sebaiknya tingkat kehati-hatiannya dinaikkan. Terlebih jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai, sebaiknya langsung dihapus saja pesannya," papar Lukito Edi Nugroho.
Apabila masyarakat terpaksa hendak mengajukan pinjaman di pinjol, Lukito menyarankan agar memastikan terlebih dahulu pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Saat ini banyak aplikasi pinjol yang tidak terdaftar secara resmi di OJK yang beredar di masyarakat.
Masyarakat pengguna aplikasi pinjol perlu memahami syarat, ketentuan, serta mekanisme dari aplikasi tersebut.
Menurut Lukito, banyak masyarakat yang tertarik menggunakan pinjol karena menawarkan syarat dan ketentuan peminjaman yang mudah disertai iming-iming yang menggiurkan.
"Sayangnya, kondisi tersebut kurang diikuti dengan literasi digital masyarakat untuk lebih memahami bagaimana mekanisme aplikasi pinjol bekerja," tandas Lukito.
Aplikasi-aplikasi pinjol, lanjut Lukito, terutama yang ilegal bisa melakukan apapun tanpa sepengetahuan pengguna.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR