SajianSedap.com - Saat ini ramai gelombang PHK massal, bagi para karyawan harus tahu 3 hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan ketika mereka di PHK.
3 hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan harus didapatkan para pekerja karena sudah ditetapkan oleh Kemnaker.
Lalu apa saja 3 hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan jika pekerja di-PHK? Yuk simak berikut ini.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia.
Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerjanya disebut dengan PHK.
Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya dan keluarganya.
Seperti baru ini yang terjadi, gelombang PHK banyak terjadi di beberapa startup atau usaha rintisan.
Terbaru, emiten teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.300 orang atau 12 persen dari total karyawan tetap.
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja ini, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Disebutkan pada Pasal 40 Ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan bahwa dalam hal PHK, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Lantas berapa besarannya? Simak selengkapnya berikut ini.
Berikut uang pesangon yang wajib diberikan pengusaha berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah;
Perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (duabelas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- Masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (duapuluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- Masa kerja 21 (duapuluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (duapuluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- Masa kerja 24 (duapuluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
Selanjutnya, perusahaan juga memberikan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak ini tercantum dalam Pasal 43 ayat (4), meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
Baca Juga: Pasti Untung Melimpah, Begini Cara Jadi Agen Minyak Goreng Rp 14 Ribu
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Kemudian apabila perusahaan tidak memberikan hak-hak karyawan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, berupa (Pasal 61 ayat (1) PP 35/2021):
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Oleh karena itu, bagi perusahaan wajib untuk memperhatikan hak-hak karyawan saat akan melakukan PHK.
Baca Juga: Modal Awal Jadi Agen Aqua Galon, Gak Perlu Mahal-mahal, Ternyata Cuma Butuh Uang Segini, Catat!
Cuma Pakai Tepung Terigu, Ini Cara Ampuh Mengusir Semut di Rumah Sampai ke Sarang-sarangnya
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR