- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Kemudian apabila perusahaan tidak memberikan hak-hak karyawan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, berupa (Pasal 61 ayat (1) PP 35/2021):
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Oleh karena itu, bagi perusahaan wajib untuk memperhatikan hak-hak karyawan saat akan melakukan PHK.
Baca Juga: Modal Awal Jadi Agen Aqua Galon, Gak Perlu Mahal-mahal, Ternyata Cuma Butuh Uang Segini, Catat!
Cuma Pakai Tepung Terigu, Ini Cara Ampuh Mengusir Semut di Rumah Sampai ke Sarang-sarangnya
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR