Jika memerlukan tindakan operasi, maka dokter akan menyarankan dan menjadwalkan tindakan operasi, sesuai syarat dan aturan yang berlaku.
BPJS Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru penjaminan operasi katarak.
Aturan ini dibuat untuk memastikan seluruh peserta JKN-KIS memperoleh manfaat kesehatan yang bermutu dengan memperhatikan keberlanjutan program JKN-KIS.
Jika dulu seluruh tingkat visus yang dialami peserta bisa mendapatkan pelayanan operasi, kini hanya tingkat visus tertentu yang mendapatkan pelayanan.
Yaitu yang visusnya kurang dari enam per delapan belas.
Jika dari tingkat visus disimpulkan penglihatan masih bagus, maka ia tak masuk ke dalam prioritas penanganan operasi katarak.
Karena gangguan yang ada belum menganggu aktivitas harian.
Penjaminan operasi katarak juga dilakukan jika ada indikasi medis adanya kondisi lain seperti:
- glaukoma fakomorfik,
- glaukoma fakolitik,
- dislokasi lensa; dan
KOMENTAR