SajianSedap.com - Apakah Anda tahu kalau ternyata bisa operasi katarak gratis pakai BPJS?
Siapa sih yang gak mau operasi katarak gratis pakai BPJS ini?
Operasi katarak gratis pakai BPJS ini semua biaya ditanggung.
Namun, untuk kita bisa operasi katarak gratis dengan BPJS harus ada syarat-syaratnya, nih.
Langsung dari BPJS Kesehatan, syarat-syarat untuk operasi katarak gratis bisa kita lakukan dengan prosedur yang lumayan mudah, kok.
Apa saja, ya?
Diketahui operasi katarak kalau tidak ditanggung BPJS sangat mahal.
Untuk satu mata saja, biayanya bisa sampai jutaan bahkan belasan juta rupiah, loh.
Untungnya, kini ada BPJS gratis yang bisa jadi solusinya.
Ya, dengan JKN-KIS Anda bisa mendapatkan pelayanan operasi katarak maksimal, sesuai dengan aturan dan alur terbaru dari BPJS Kesehatan.
Yuk, cari tahu prosedurnya berikut ini.
Baca Juga: Tak Perlu Bayar Mahal, Imunisasi Campak Gratis dengan BPJS di Puskesmas Bisa Pakai Cara ini
Diketahui bahwa katarak merupakan penyakit degeneratif penyebab kebutaan nomor satu di dunia, yang untungnya bisa diobati.
Gejala katarak pun bermacam-macam, mulai dari pandangan kabur seperti tertutup kabut, pandangan ganda, penurunan kualitas penglihatan di malam hari, silau ketika melihat cahaya matahari atau lampu, dan masih banyak lagi.
Penyebab katarak sendiri ada dua, yaitu proses penuaan atau proses trauma yang menyebabkan adanya perubahan jaringan di dalam mata.
Biaya operasi katarak tak main-main, bisa mencapai belasan juta.
Jika Anda adalah peserta JKN-KIS, Anda bisa mendapatkan layanan operasi katarak secara gratis asal mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Berikut adalah alur yang bisa Anda tempuh, dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id.
Pertama, peserta mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memeriksakan kondisi mata.
Di situ dokter akan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan terhadap mata.
Selanjutnya dokter menyarankan rekomendasi perawatan lanjutan jika terindikasi ada kelainan kesehatan yang signifikan.
Jika dirasa perlu adanya perawatan ke spesialis mata, maka dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Setelah mendapat surat rujukan, segeralah melaju menuju spesialis mata yang menjadi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Di poli atau spesialis mata, dokter akan memutuskan apakah kelainan pada mata peserta perlu tindakan operasi atau tidak.
Jika memerlukan tindakan operasi, maka dokter akan menyarankan dan menjadwalkan tindakan operasi, sesuai syarat dan aturan yang berlaku.
BPJS Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru penjaminan operasi katarak.
Aturan ini dibuat untuk memastikan seluruh peserta JKN-KIS memperoleh manfaat kesehatan yang bermutu dengan memperhatikan keberlanjutan program JKN-KIS.
Jika dulu seluruh tingkat visus yang dialami peserta bisa mendapatkan pelayanan operasi, kini hanya tingkat visus tertentu yang mendapatkan pelayanan.
Yaitu yang visusnya kurang dari enam per delapan belas.
Jika dari tingkat visus disimpulkan penglihatan masih bagus, maka ia tak masuk ke dalam prioritas penanganan operasi katarak.
Karena gangguan yang ada belum menganggu aktivitas harian.
Penjaminan operasi katarak juga dilakukan jika ada indikasi medis adanya kondisi lain seperti:
- glaukoma fakomorfik,
- glaukoma fakolitik,
- dislokasi lensa; dan
- anisometropia.
Atau, visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut.
Indikasi medis berikutnya adalah jika ada katarak traumatika dan komplikata, serta katarak pada bayi dan anak.
Operasi ketarak dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan dengan beberapa persyaratan utama.
Pertama, kartu JKN-KIS Anda dalam kondisi aktif. Kemudian, tak ada tunggakan iuran.
Jika ada tunggakan, maka Anda harus membayar dulu total tunggakan yang ada.
Semoga membantu!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Aturan Penjaminan Operasi Katarak Peserta JKN-KIS "
Baca Juga: Tanpa Keluar Uang Sepeserpun, Begini 1 Syarat untuk Bisa Operasi Batu Empedu Gratis Pakai BPJS
KOMENTAR