SajianSedap.com – Sase Lovers sudah tahu belum kalau bayi dalam kandungan dapat layanan gratis dengan BPJS?
Sepertinya belum banyak yang tahu kalau bayi dalam kandungan dapat layanan gratis dengan BPJS.
Padahal kalau bayi dalam kandungan dapat layanan gratis dengan BPJS sangat menguntungkan lho.
Apalagi layanan kesehatan untuk bayi terbilang mahal.
Tentunya ini akan sangat membantu kita semua.
Bahkan bayi sudah bisa didaftarkan dengan BPJS lho.
Wah bagaimana caranya ya?
Berikut ini adalah persyaratan bayi yang masih dalam kandungan yang akan didaftarkan
menjadi peserta BPJS Kesehatan:
1. Bayi yang bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS adalah bayi dari seorang ibu yang statusnyasebagai kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau BPJS mandiri bukan peserta BPJS perusahaan.
2. Bayi bisa didaftarkan ketika usia kandungan sudah cukup umur yang bisa ditandai dengan adanya denyut jantung dari bayi yang masih dalam kandungan dengan melampirkan surat pengantar dari dokter/bidan.
3. Untuk data nama peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan biasanya akan diatasnamakna bayi nyonya Nama_Ibu_Kandung.
4. NIK yang diisi adalah Nomor Kartu Keluarga (KK) orangtua.
5. Tanggal lahirnya sama dengan tanggal saat didaftarkan.
6. Jenis kelamin sama dengan jenis kelamin hasil pemeriksaan USG, bisa minta dibuatkan surat keterangan jenis kelamin dari dokter.
7. Kelas rawat untuk bayi yang masih dalam kandungan wajib sama dengan kelas rawat ibu kandungnya.
8. Perubahan identitas paling lambat dilakukan 3 bulan.
Saat melakukan perubahan identitas, jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen seperti kartu BPJS calon bayi sebelumnya (sementara), KK terbaru yang sudah menyertakan data sang bayi, buku tabungan (BRI, BNI, BTN atau Mandiri) dan untuk kelasnya, sang bayi harus mengambil kelas yang sama dengan kelas kedua orangtuanya dan tidak harus menyertakan foto
9. Jika tidak ada perubahan, maka tidak dapat memperoleh layanan kesehatan, kepesertaan dihentikan otomatis sehingga statusnya tidak aktif.
10. Tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh pemda, peserta perorangan kelas III yang tidak mampu dibuktikan surat rekomendasi dari dinas sosial setempat.
Jika calon bayi sudah memenuhi syarat, Anda bisa mendaftarkannya lho.
Mau tahu bagaimana prosedurnya?
Baca Juga: Sekarang Operasi Penggantian Sendi Lutut Gratis dengan BPJS, Sembuh Tanpa Keluar Uang Sepeserpun
Berhubung yang didaftarkan adalah seorang bayi yang belum terlahir, maka premi iuran harus dibayar paling lambat sampai 30 hari mulai dari Hari Perkiraan Lahir (HPL).
Jaminan layanan BPJS Kesehatan pun akan dibayarkan sejak iuran pertama dibayarkan.
Namun, berhubung identitas yang digunakan masih sementara dan pemiliknya belum dilahirkan, maka kartu kepesertaan yang diberikan pun hanya kartu sementara dalam selembar kertas.
Kartu yang sesungguhnya dapat diperoleh setelah bayi dilahirkan dan identitasnya diperbarui.
Pendaftaran dapat dilakukan dalam waktu 3x24 jam setelah kelahirannya.
Adapun berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Surat pernyataan lahir dari fasilitas kesehatan yang digunakan,
- Fotokopi KTP ibu kandung,
- Asli dan fotokopi KK.
Semoga membantu ya.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Masih dalam Kandungan
Penulis | : | Laksmi Pradipta Amaranggana |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR