Baca Juga: Sekarang Operasi Penggantian Sendi Lutut Gratis dengan BPJS, Sembuh Tanpa Keluar Uang Sepeserpun
Berhubung yang didaftarkan adalah seorang bayi yang belum terlahir, maka premi iuran harus dibayar paling lambat sampai 30 hari mulai dari Hari Perkiraan Lahir (HPL).
Jaminan layanan BPJS Kesehatan pun akan dibayarkan sejak iuran pertama dibayarkan.
Namun, berhubung identitas yang digunakan masih sementara dan pemiliknya belum dilahirkan, maka kartu kepesertaan yang diberikan pun hanya kartu sementara dalam selembar kertas.
Kartu yang sesungguhnya dapat diperoleh setelah bayi dilahirkan dan identitasnya diperbarui.
Pendaftaran dapat dilakukan dalam waktu 3x24 jam setelah kelahirannya.
Adapun berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Surat pernyataan lahir dari fasilitas kesehatan yang digunakan,
- Fotokopi KTP ibu kandung,
- Asli dan fotokopi KK.
Semoga membantu ya.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Masih dalam Kandungan
Penulis | : | Laksmi Pradipta Amaranggana |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR