4. NIK yang diisi adalah Nomor Kartu Keluarga (KK) orangtua.
5. Tanggal lahirnya sama dengan tanggal saat didaftarkan.
6. Jenis kelamin sama dengan jenis kelamin hasil pemeriksaan USG, bisa minta dibuatkan surat keterangan jenis kelamin dari dokter.
7. Kelas rawat untuk bayi yang masih dalam kandungan wajib sama dengan kelas rawat ibu kandungnya.
8. Perubahan identitas paling lambat dilakukan 3 bulan.
Saat melakukan perubahan identitas, jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen seperti kartu BPJS calon bayi sebelumnya (sementara), KK terbaru yang sudah menyertakan data sang bayi, buku tabungan (BRI, BNI, BTN atau Mandiri) dan untuk kelasnya, sang bayi harus mengambil kelas yang sama dengan kelas kedua orangtuanya dan tidak harus menyertakan foto
9. Jika tidak ada perubahan, maka tidak dapat memperoleh layanan kesehatan, kepesertaan dihentikan otomatis sehingga statusnya tidak aktif.
10. Tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh pemda, peserta perorangan kelas III yang tidak mampu dibuktikan surat rekomendasi dari dinas sosial setempat.
Jika calon bayi sudah memenuhi syarat, Anda bisa mendaftarkannya lho.
Mau tahu bagaimana prosedurnya?
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Laksmi Pradipta Amaranggana |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR