SajianSedap.com - Kabar gembira buat masyarakat Indonesia karena operasi hernia gratis dengan BPJS bisa dilakukan dimana saja.
Operasi hernia gratis dengan BPJS tentu membantu masyarakat dalam hal biaya.
Operasi Hernia gratis dengan BPJS tetap membutuhkan syarat yang berlaku.
Mendapat penyakit tentu tak diinginkan semua orang.
Belum lagi biaya pengobatan yang tidaklah murah.
Jika hanya flu mungkin bisa diatasi dengan obat yang murah atau obat dari warung.
Tapi bagaimana jika menderita penyakit yang berat dan harus menjalani operasi.
Tentu biaya yang dikeluarkan sangat berat.
Terutama bagi kalangan tidak mampu.
Namun kini bisa tersenyum lega karena adanya BPJS Kesehatan.
Apalagi BPJS Kesehatan bisa membantu pengobatan sampai operasi berat seperti hernia.
Baca Juga: Biaya Ditanggung Penuh, Begini Cara Operasi Jantung Gratis dengan BPJS Kesehatan
Dilansir dari Depkes.org, Hernia atau turun berok adalah kondisi dimana organ dalam tubuh menonjol melalui dinding otot dan jaringan disekitarnya.
Benjolan ini biasanya muncul di antara dada dan pinggul, bahkan kerap muncul pada daerah paha dan pangkal paha atas.
Pada banyak kasus, hernia biasanya tidak mengancam nyawa, namun tidak bisa hilang dengan sendirinya, sehingga hernia perlu ditangani dengan cara operasi.
Hal ini tentu bertujuan untuk mencegah komplikasi yang bisa membahayakan seperti kematian jaringan.
Berdasarkan kondisi medis, operasi hernia termasuk salah satu jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini sebagai bentuk jaminan kesehatan bagi masyarakat, dimana setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Adapun biaya operasi hernia dengan BPJS Kesehatan sepenuhnya bisa ditanggung program JKN-KIS.
BPJS tidak hanya menanggung seluruh biaya operasi namun juga biaya perawatannya, asalkan pasien memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ketika Anda hendak menjalani operasi hernia, pastikan mengikuti prosedur sebagaimana mestinya untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.
Sehingga nantinya semua biaya operasi dan berobat jalan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sebelum tahap operasi, Anda harus melakukan pemeriksaan di faskes tingkat I seperti puskesmas atau klinik.
Baca Juga: Simak Cara Agar Bisa Operasi Kista Ovarium Gratis dengan BPJS, Semua Wanita Harus Tahu
Kemudian dokter membuat surat rujukan ke rumah sakit.
Setelah itu, pasien bisa menjalani operasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Bagi Anda yang ingin operasi hernia dengan kartu BPJS atau JKN-KIS, maka terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan atau JKN-KIS masih aktif
- Pastikan BPJS tidak ada tunggakan iuran
- Pemeriksaan di Faskes tingkat I (puskesmas atau klinik)
- Membuat surat rujukan di Faskes tingkat I
- Memiliki kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit
Itulah informasi mengenai syarat dan biaya operasi hernia dengan BPJS Kesehatan atau JKN-KIS, pasien tidak dipungut biaya apapun mulai dari tindakan operasi hingga perawatan.
Jika ada informasi yang kurang dipahami, silahkan bisa menanyakan ke pihak terkait dalam hal ini BPJS Kesehatan atau faskes tingkat I.
Semoga informasinya bermanfaat dan membantu.
Artikel ini telah tayang di Depkes.org dengan judul 'Biaya Operasi Hernia dengan BPJS dan Syaratnya'
KOMENTAR