Kemudian dokter membuat surat rujukan ke rumah sakit.
Setelah itu, pasien bisa menjalani operasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Bagi Anda yang ingin operasi hernia dengan kartu BPJS atau JKN-KIS, maka terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan atau JKN-KIS masih aktif
- Pastikan BPJS tidak ada tunggakan iuran
- Pemeriksaan di Faskes tingkat I (puskesmas atau klinik)
- Membuat surat rujukan di Faskes tingkat I
- Memiliki kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit
Itulah informasi mengenai syarat dan biaya operasi hernia dengan BPJS Kesehatan atau JKN-KIS, pasien tidak dipungut biaya apapun mulai dari tindakan operasi hingga perawatan.
Jika ada informasi yang kurang dipahami, silahkan bisa menanyakan ke pihak terkait dalam hal ini BPJS Kesehatan atau faskes tingkat I.
Semoga informasinya bermanfaat dan membantu.
Artikel ini telah tayang di Depkes.org dengan judul 'Biaya Operasi Hernia dengan BPJS dan Syaratnya'
KOMENTAR