Aturan main baru BPJS Kesehatan tentang biaya operasi ini tetap ada syarat yang berlaku.
Peserta BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam aturan main baru BPJS Kesehatan ini akan mendapat jaminan biaya operasi
BPJS Kesehatan akan menjamin seluruh biaya operasi kategori bedah dan non-bedah.
Operasi tersebut masuk dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang terdiri atas Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).
Perwakilan BPJS Kesehatan menyebutkan tidak memilah jenis penyakit yang ditanggung biaya operasinya.
Asalkan mengantongi surat pengantar dari dokter untuk dilakukan operasi.
"Intinya yang ditanggung BPJS itu tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis. (Ditanggung biaya operasi oleh BPJS Kesehatan) sepenuhnya, sesuai kelas perawatan dan sesuai indikasi medis dari dokter," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com.
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut ini adalah beberapa layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika mengalami risiko sakit:
Hal pertama yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:
- Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
- Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.
Baca Juga: Cara Tambal Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan, Simak Langkah Lengkapnya di Sini!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR