SajianSedap.com - Operasi usus buntu gratis dengan BPJS pasti banyak yang cari.
Operasi usus buntu gratis dengan BPJS bisa mengurangi beban ditengah melonjaknya harga barang.
Simak aturan operasi usus buntu gratis dengan BPJS.
BPJS sebagai lembaga Pemerintah memang dibutuhkan bagi masyarakat menengah ke bawah.
BPJS Kesehatan terutama, dapat meringankan biaya pengobatan.
Setiap harinya bisa kita lihat, lembaga yang menyelenggarakan BPJS pasti ramai dikunjungi.
Mulai dari penyakit yang biasa sampai yang berat bisa diatasi dengan BPJS.
Terutama soal operasi bedah yang tentu harganya tidak murah.
Kehadiran BPJS Kesehatan ini yang sangat dibutuhkan.
Salah satu operasi yang sangat membutuhkan BPJS adalah operasi usus buntu.
Simak langkah mendapatkan operasi usus buntu gratis dari BPJS.
Baca Juga: Cara Operasi Kista dan Miom Gratis dengan BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Tidak Tahu!
Aturan main baru BPJS Kesehatan tentang biaya operasi ini tetap ada syarat yang berlaku.
Peserta BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam aturan main baru BPJS Kesehatan ini akan mendapat jaminan biaya operasi
BPJS Kesehatan akan menjamin seluruh biaya operasi kategori bedah dan non-bedah.
Operasi tersebut masuk dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang terdiri atas Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).
Perwakilan BPJS Kesehatan menyebutkan tidak memilah jenis penyakit yang ditanggung biaya operasinya.
Asalkan mengantongi surat pengantar dari dokter untuk dilakukan operasi.
"Intinya yang ditanggung BPJS itu tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis. (Ditanggung biaya operasi oleh BPJS Kesehatan) sepenuhnya, sesuai kelas perawatan dan sesuai indikasi medis dari dokter," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com.
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut ini adalah beberapa layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika mengalami risiko sakit:
Hal pertama yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:
- Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
- Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.
Baca Juga: Cara Tambal Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan, Simak Langkah Lengkapnya di Sini!
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
- Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.
Adapun pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap yang mencakup:
- Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
- Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
- Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter Rehabilitasi medis.
- Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
- Pelayanan kedokteran forensik klinis
- Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap
- Perawatan di ruang rawat inap biasa Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR