SajianSedap.com – Masih banyak yang belum tahu kalau bayi bisa dapat BPJS gratis.
Tentu info tentang bayi bisa dapat BPJS gratis ini bukan sekedar isapan jempol.
Pasalnya memang bayi bisa dapat BPJS gratis lho.
Meskipun baru lahir, bayi bisa dapat BPJS gratis dan cuma-cuma.
Jadi bukan hanya anak-anak saja.
Bayi bisa dapat BPJS gratis jika diurus oleh orang tuanya.
Terlebih ini juga sangat penting bagi kesehatan sang bayi.
Anda nggak akan mengeluarkan banyak uang jika bayi dalam keadaan sakit.
Karena itu, Sase Lovers harus tahu nih cara mengurusnya.
Mau tahu bagaimana cara mendaftarkannya agar bayi bisa dapat BPJS gratis?
Yuk simak terus artikel berikut ini ya.
Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Mendapatkan Kacamata dari BPJS Gratis
Bayi Bisa dapat BPJS Gratis
Bayi baru lahir juga perlu memiliki asuransi kesehatan karena sangat penting dan untuk memudahkan pemeriksaan ketika sakit.
Salah satu asuransi kesehatan yang banyak digunakan adalah BPJS Kesehatan.
Dilansir laman Kompas.com, bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan.
Artinya Anda sebagai orang tua juga membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan.
Ditambah akan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.
Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan.
Ketentuan lainnya terkait bayi baru lahir adalah pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.
Baca Juga: Cabut Gigi dengan BPJS Gratis Ternyata Gampang Banget, Begini Cara dan Syaratnya
Cara Mendaftarkan Bayi Menurut Kepesertaan BPJS Kesehatan
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bagi bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Berikut ini syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir sebagai anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU.
Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha. Berikut ini syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
Artikel berlanjut setelah video berikut.
Baca Juga: Catat! Ini Cara Mendapatkan Layanan Ambulans dengan BPJS Gratis
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta PBPU dan BP
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung).
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Nah itu dia cara agar bayi bisa dapat BPJS gratis, semoga membantu ya.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Baca Juga: Banyak yang Masih Belum Tahu, Ini Cara Rawat Jalan di IGD Pakai BPJS Gratis
Penulis | : | Laksmi Pradipta Amaranggana |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR