Baca Juga: Cabut Gigi dengan BPJS Gratis Ternyata Gampang Banget, Begini Cara dan Syaratnya
Cara Mendaftarkan Bayi Menurut Kepesertaan BPJS Kesehatan
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bagi bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Berikut ini syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir sebagai anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU.
Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha. Berikut ini syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
Artikel berlanjut setelah video berikut.
Penulis | : | Laksmi Pradipta Amaranggana |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR