Baca Juga: Catat! Ini Cara Mendapatkan Layanan Ambulans dengan BPJS Gratis
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta PBPU dan BP
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung).
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Nah itu dia cara agar bayi bisa dapat BPJS gratis, semoga membantu ya.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Baca Juga: Banyak yang Masih Belum Tahu, Ini Cara Rawat Jalan di IGD Pakai BPJS Gratis
Penulis | : | Laksmi Pradipta Amaranggana |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR