SajianSedap.com – Banyak orang yang belum tahu kalau sekarang cabut gigi dengan BPJS gratis lho.
Anda bisa cabut gigi dengan BPJS gratis kapan saja.
Apalagi cabut gigi dengan BPJS gratis dilakukan dimana saja.
Jadi Anda tak perlu lagi khawatir tentang biaya.
Tentunya bisa jadi irit mulai sekarang.
Nggak perlu lagi takut mahal kalau cabut gigi dengan BPJS bisa gratis.
Caranya juga gampang banget kok.
Meskipun begitu, tetap ada syarat yang harus dipenuhi.
Anda juga bisa mengikuti prosedurnya agar cabut gigi dengan BPJS bisa gratis.
Mau tahu bagaimana caranya?
Simak terus artikel berikut ya.
Baca Juga: Banyak yang Masih Belum Tahu, Ini Cara Rawat Jalan di IGD Pakai BPJS Gratis
Syarat Cabut Gigi dengan BPJS Gratis
1. Pencabutan Gigi Sulung (topikal, infiltrasi)
Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak sebelum nantinya digantikan oleh gigi tetap pada usia dewasa.
Jika gigi tetap/permanen mulai tumbuh, maka gigi sulung perlu dicabut.
Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan gigi yang berisiko memunculkan masalah kesehatan.
Nah pencabutan gigi ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
2. Pencabutan Gigi Permanen tanpa Penyulit
Pencabutan gigi permanen adalah pencabutan pada gigi permanen yang mengalami permasalahan pada fase gigi permanen.
Sebelum dilakukan pencabutan gigi, dilakukan injeksi lokal anestesi (pembiusn) pada pasien sesuai dengan region gigi permanen yang akan dicabut.
Setelah itu dokter melakukan pemisahan gigi dengan bein dan melakukan pencabutan gigi.
Jika sudah tahu syaratnya, lalu bagaimana cara menggunakan cabut gigi dengan BPJS gratis?
Prosedur Pelayanan Cabut Gigi dengan BPJS Gratis
1. Pendaftaran
Jika peserta memilih Puskesmas sebagai faskes pertama, maka peserta akan mendapatkan perawatan gigi dari dokter gigi yang menjadi jejaring dari Puskesmas yang bersangkutan.
Namun jika peserta memilih terdaftar di dokter praktek perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Penggantian fasilitas kesehatan dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.
2. Datang ke Faskes Pertama
Di faskes pertama, peserta harus melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif.
Kemudian faskes akan melakukan pengecekan keabsahan kartu baru setelah itu langsung dilanjut dengan pemeriksaan kesehatan dan tindakan pertolongan.
Bila diperlukan obat sesuai indikasi medis, maka peserta akan diberi obat oleh fasilitas kesehatan.
Rujukan kasus gigi akan dilakukan jika indikasi medis memerlukan pemeriksaan di spesialis atau sub spesialis.
Artikel akan berlanjut setelah video berikut.
Baca Juga: Pasang Gigi Palsu dengan BPJS Gratis, Simak Cara dan Syaratnya
3. Pelayanan di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan
Peserta harus membawa kartu BPJS juga surat rujukan dari faskes pertama.
Setelah mendaftar dan dicek keabsahan surat-suratnya, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan.
Sesuai mendapatkan tindakan, peserta akan mengisi dan menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
4. Pelayanan Protesa Gigi (Gigi Palsu)
Protesa gigi adalah layanan tambahan yang diberikan BPJS Kesehatan dengan batasan plafon.
Pelayanan ini bisa didapatkan di faskes pertama atau faskes lanjutan.
Tarif maksimal penggantian gigi adalah Rp 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif untuk masing-masing rahang maksimal adalah Rp 500.000 dengan rincian per rahang: 1-8 gigi adalah Rp 250.000 dan rincian per rahang 9-16 gigi adalah Rp 500.000.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan
Baca Juga: Tanpa Keluar Biaya Sepeserpun, Ini Lho Cara Operasi Caesar Pakai BPJS Gratis untuk Ibu Hamil
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Laksmi Pradipta Amaranggana |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR