Baca Juga: Pasang Gigi Palsu dengan BPJS Gratis, Simak Cara dan Syaratnya
3. Pelayanan di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan
Peserta harus membawa kartu BPJS juga surat rujukan dari faskes pertama.
Setelah mendaftar dan dicek keabsahan surat-suratnya, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan.
Sesuai mendapatkan tindakan, peserta akan mengisi dan menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
4. Pelayanan Protesa Gigi (Gigi Palsu)
Protesa gigi adalah layanan tambahan yang diberikan BPJS Kesehatan dengan batasan plafon.
Pelayanan ini bisa didapatkan di faskes pertama atau faskes lanjutan.
Tarif maksimal penggantian gigi adalah Rp 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif untuk masing-masing rahang maksimal adalah Rp 500.000 dengan rincian per rahang: 1-8 gigi adalah Rp 250.000 dan rincian per rahang 9-16 gigi adalah Rp 500.000.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan
Baca Juga: Tanpa Keluar Biaya Sepeserpun, Ini Lho Cara Operasi Caesar Pakai BPJS Gratis untuk Ibu Hamil
Penulis | : | Laksmi Pradipta Amaranggana |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR