Dilansir dari Kompas.com, melalui hasil laboratorium dari tujuh sampel yang diambil di rumah korban keracunan, kandungan histaminnya tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi.
Syarat aman ikan tongkol dikonsumsi yakni 100 ppm. Sementara, hasil laboratorium menunjukkan penyebab keracunan karena kandungan histamin yang lebih tinggi dari standar tersebut.
Hal ini terjadi karena kelemahan dalam proses mulai dari menyiapkan hingga menyajikan ikan tongkol sebagai makanan.
“Belinya rata-rata siang, kemudian dibawa jalan-jalan. Sampai di rumah sore hari. Sementara mereka membawanya tidak dikemas dalam kemasan yang tepat. Hanya dalam tas kresek. Kemudian diolah pada malam hari, untuk bakar-bakar malam tahun baru,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dr Dyah Kusworini, seperti dikutip dari rilis resmi humas Pemkab Jember, Kamis (23/1 2020).
Menurut dia, jika membeli ikan tongkol di TPI Puger, lalu diolah secara tepat, maka tidak menimbulkan efek keracunan seperti yang telah terjadi.
“Sampel ikan yang kami ambil dari Puger itu, kondisinya aman. Kandungan histaminnya kurang dari 100 ppm,” ujar dia.
Dia berpesan, apabila membeli ikan harus segera diolah dengan baik.
Jika harus lebih tiga jam, pengemasannya harus tepat dan menggunakan es. Sampai di rumah, ikan segera dibersihkan lalu dimasukkan ke freezer.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ikan Tongkol Bisa Akibatkan Keracunan Jika Tidak Disimpan di Tempat Ini
Source | : | Kompas,Tribun Banyumas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR