Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 2 Kali Lipat Ditengah Pandemi Corona, Pakar Hukum Bereaksi Keras Sebut Hal Itu Bertentangan
SajianSedap.com - Iuran kepesertaan Badan Pengaman Jaring Sosial (BPJS) Kesehatan kembali naik.
Bahkan, hampir 2 kali lipat dari yang harus dibayarkan peserta pada saat ini.
Keputusan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menaikkan iuran BPJS hampir 2 kali lipat di tengah pandemi virus corona tertuang dalam Peraturan Presiden.
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan bagi peserta mandiri, segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Beleid kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020).
Baca Juga: Roasted Fish Cake with Made from Ground Catfish, A Perfect Snack For Leisure Time!
Baca Juga: Recipe of Fried Tahu with Petis Filings, A Tasty Late-Night Snack!
Reaksi Pakar Hukum
Keputusan menaikan tarif BPJS Kesehatan kali ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya dinaikan pada akhir tahun lalu.
Namun keputusan Presiden Jokowi menaikan tarif BPJS Kesehatan pada akhir tahun lalu dibatalkan oleh MA.
Menyikapi keputusan Presiden Jokowi menaikan iuran BPJS untuk kedua kalinya ini, pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari angkat bicara.
Ia menilai langkah yang diambil oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut bertentangan dengan putusan MA.
Tindakan itu, kata Feri, dapat disebut sebagai pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law.
"Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA."
"Sebab itu sama saja dengan menentang putusan peradilan," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Jokowi diketahui menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, pada akhir Februari 2020, MA membatalkan kenaikan tersebut.
Artikel Berlanjut Setelah Video Berikut Ini
Menurut Feri, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang tentang MA dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.
"Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat."
"Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi," ujar Feri.
Feri mengatakan bahwa putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020 itu pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan.
Oleh karenanya, sekalipun kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 nominalnya sedikit berbeda dengan kenaikan sebelumnya.
Langkah presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan.
"Seberapapun jumlah (kenaikan iuran)-nya, maka tidak benar kenaikan (iuran) BPJS," ujar Feri.
Justru, Feri menilai, Jokowi sengaja membuat bunyi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sedikit berbeda dari Perpres sebelumnya sebagai dalih agar Perpres ini tidak dinilai bertentangan dengan putusan MA.
Padahal, hal itu merupakan upaya penyelundupan hukum.
"Mungkin di sana upaya main hukumnya. Dengan demikian presiden bisa beralasan bahwa perpres ini tidak bertentangan dengan putusan MA," kata Feri.
Jumlah Iuran BPJS Kesehatan
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Kembali Dinaikan, Pakar : Presiden Jokowi Menentang Putusan Peradilan
Source | : | jogja.tribunews.com |
Penulis | : | Siti Afifah |
Editor | : | Siti Afifah |
KOMENTAR