Reaksi Pakar Hukum
Keputusan menaikan tarif BPJS Kesehatan kali ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya dinaikan pada akhir tahun lalu.
Namun keputusan Presiden Jokowi menaikan tarif BPJS Kesehatan pada akhir tahun lalu dibatalkan oleh MA.
Menyikapi keputusan Presiden Jokowi menaikan iuran BPJS untuk kedua kalinya ini, pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari angkat bicara.
Ia menilai langkah yang diambil oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut bertentangan dengan putusan MA.
Tindakan itu, kata Feri, dapat disebut sebagai pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law.
"Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA."
"Sebab itu sama saja dengan menentang putusan peradilan," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Jokowi diketahui menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, pada akhir Februari 2020, MA membatalkan kenaikan tersebut.
Artikel Berlanjut Setelah Video Berikut Ini
Source | : | jogja.tribunews.com |
Penulis | : | Siti Afifah |
Editor | : | Siti Afifah |
KOMENTAR