Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Kita tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB, dan rujukan peraturan gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," jelas Anies.
Ia mengatakan selama PSBB berlaku Ojol hanya bisa mengangkut barang saja.
"Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk penumpang," kata Anies.
Baca Juga: Bukannya Di Rumah, Puluhan Bapak-bapak Di Tangerang Malah Sibuk Sabung Ayam di Tengah Wabah Corona
Anies mengatakan ia akan menindak tegas bagi pihak yang melanggar aturan PSBB tersebut.
"Dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," ujarnya.
Anies menjelaskan bahwa larangan tidak hanya ditujukan kepada Ojol, namun juga pengemudi kendaraan motor pribadi yang berboncengan.
"Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua," kata Anies.
Anies mengatakan yang diperbolehkan untuk berboncengan adalah apabila mereka merupakan satu keluarga yang bertempat tinggal di rumah yang sama.
"Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama, dengan alamat KTP yang sama, berpergian bersama-sama, tidak masalah," ujarnya.
Larangan tersebut diambil Anies dengan alasan tingginya risiko penyebaran Covid-19.
"Tetapi apabila motor digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha, itu yang tidak diizinkan karena potensi penularan menjadi tinggi," lanjut Anies.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Anies Baswedan Sebut Penegakan PSBB secara Maksimal Tunggu Sinkronisasi dengan Wilayah Bodetabek
Source | : | Tribunwow.com |
Penulis | : | Siti Afifah |
Editor | : | Siti Afifah |
KOMENTAR