Syarat dan Alasan Warga Jakarta Tak Dapatkan BLT
Bantuan Langsung Tunai ini akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai dari April hingga Juni 2020.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sosial, Juliari Batubara setelah melakukan rapat bersama Presiden Jokowi pada Selasa (7/4/2020).
"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Juliari yang dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikkian, Menteri Sosial ini menegaskan yang akan menerima BLT yang berdomisili di luar Jabodetabek.
Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam meminimalisir dampak pandemi Covid-19.
Seperti diketahui Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan saja, namun juga mengancam perekonomian masyarakat khususnya yang dalam kategori bawah atau miskin.
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT tersebut, seperti
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR