Sebelumnya, kata Edi, dalam setiap pembuatan saus, pihaknya selalu memakai cabai giling dan bawang putih dari Cirebon.
"Kebetulan cabainya pas habis saja, biasanya pakai cabai giling sama bawang putih dari Cirebon," kata Edi.
Menurut Edi, bahan-bahan kimia itu tidak masalah jika dikonsumsi manusia. "Itu (bahan kimia) untuk pengental saja, tidak berbahaya kalau dikonsumsi, bahan-bahan saya dapatkan dari Jakarta," katanya.
Edi digiring ke Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, beserta pegawainya untuk dimintai keterangan.
Dia disangkakan Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 136 UU RI No 18 Tahun 2002 tentang Pangan.
Baca Juga: Wow, Jangan Disepelekan! Air Hangat Kaya Manfaat, Salah Satunya Bisa Melancarkan Peredaran Darah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amanda Fanny |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR