Bahkan pihak JPU menggunakan teknologi baru untuk membuktikan jenis senjata yang digunakan dalam pembunuhan itu.
Penuntutan yang diajukan Jaksa Murugan Thangaraj sangat rapi dan berusaha meyakinkan para juri bahwa tidak mungkin ada orang lain yang membunuh Winchester.
Tapi pengacara Eastman, George Georgiou, yang akhirnya memenangkan persidangan.
Setelah mengajukan teori alternatif bahwa pembunuhan lebih cenderung dilakukan kejahatan terorganisir.
Satu-satunya saksi yang mungkin bisa membuka kasus ini, yakni pria yang menjual senjata beberapa hari sebelum pembunuhan, telah meninggal tanpa menunjuk Eastman.
Para juri pun menyimpulkan bahwa Eastman tidak bersalah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinyatakan Tak Bersalah Usai Dipenjara 19 Tahun, Pria Australia Ini Dapat Kompensasi Rp 76 Miliar"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR