5. DR mengaku masih mencintai istrinya
DR hanya bisa menyesal tidak bisa mengendalikan emosinya.
Dirinya pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara.
Saat reka ulang, DR berulang kali mengucapkan kata-kata penyesalan. Bahkan ia mengungkapkan jika ia sangat mencintai istrinya.
Reka ulang tersebut menyita perhatian warga sekitar yang ikut menyaksikan dari balik garis polisi.
Warga sekitar tidak pernah menyangka tersangka yang dikenal pendiam tersebut tega melakukan perbuatan tersebut. (M Iqbal Fahmi/ Michael Hangga Wismabrata)
Baca Juga : Cemburu dengan Penjual Melon, Istri Terpaksa Bunuh Suami dengan Pisau Dapur, Begini Kronologisnya
Source | : | intisari.id |
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR