Uang yang dimaksudnya ialah uang yang diambil penyidik KPK saat menggeledah kamar tidurnya di rumah dinas.
"Uang yang diambil di samping sisi tempat tidur istri saya, itu jumlah tabungan dan gaji saya sebagai gubernur sekitar Rp 90 juta. Uang di brankas dan rumah dinas mungkin bisa dikembalikan," ucap Zumi Zola lirih.
Dia melanjutkan setelah tersandung kasus di KPK, kini dia tidak lagi mendapatkan gaji.
Alhasil kehidupan keluarganya memprihatinkan.
Baca Juga : Mendekam di Penjara, Ini Menu Makanan Cucu Konglomerat Richard Muljadi yang Hanya Dijatah Rp 30 Ribu Sehari
Demi bisa memenuhi kehidupan keluarga dan mendapat uang belanja, sang istri harus berjualan hijab.
"Setelah kasus ini, gaji sudah tidak ada lagi untuk istri dan dua anak saya, umur 2 dan 4 tahun. Istri saya jualan jilbab sekarang. Mudah-mudahan permohonan saya dikabulkan oleh jaksa dan yaang mulia," imbuhnya.
Merespons permintaan Zumi Zola, Ketua Majelis Hakim, Yanto menyatakan jaksa KPK tentunya berhati-hati dalam melakukan penyitaan.
Apabila memang uang di brankas dan rumah dinas tidak ada kaitan dengan kasus korupsi, nantinya uang pasti dikembalikan.
Baca Juga : Dulu Keluar Masuk Penjara, Kini Ustad Yusuf Jadi Pengusaha yang Jago Masak, Intip Hunian Mewahnya!
"Saudara sabar saja. Kalau tidak ada kaitan pasti dikembalikan oleh jaksa," jawab Hakim Yanto.
Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard.
Gratifikasi ini diduga mengalir ke istri, ibu dan adik Zumi Zola.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi.
Uang itu guna mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Baca Juga : 5 Tahun Kepergian Uje, Umi Pipik Kenang Hidup Susah Sampai Harus Jualan Kacang Goreng
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
KOMENTAR