Lebih lanjut Aqil mengungkapkan, pedagang yang menjual produknya tanpa sertifikat halal berpotensi mendapatkan sanksi.
Sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
"Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh kepada pelaku usaha, khususnya dengan ketiga kategori produk di atas untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," ujar Aqil.
Aqil menambahkan, saat ini BPJPH menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self-declare.
Program ini merupakan kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
"Ini adalah kemudahan pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK (usaha menegah kecil). Silakan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia," kata dia.
Pedagang yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dengan kuota Sertifikasi Halal Gratis dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses secara online selama 24 jam.
Cara dan syarat lengkap membuat sertifikat halal di Kemenag dapat dilihat melalui link kanal resmi BPJPH berikut ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024
Baca Juga: Berbagi Kebaikan Bersama Anak Muda Indonesia dalam Acara Halal Bihalal yang Diadakan Wings Food
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR