"(Melihat jika) terdapat perbedaan nomor seri uang Rupiah di sisi kiri bawah dengan nomor seri uang Rupiah di sisi kanan atas,” tegasnya.
Untuk memastikan uang Rupiah yang dimiliki merupakan uang asli, masyarakat dapat mengeceknya gambar uang yang asli di sini.
Sementara ciri keaslian uang Rupiah dapat dipastikan melalui link berikut ini.
Lebih lanjut, Marlison mengungkapkan, pembuatan uang mutilasi merupakan tindakan perusakan terhadap uang Rupiah.
Karena itu, orang yang melakukannya akan mendapatkan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Hal ini seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Jika terbukti uang mutilasi dibuat dengan uang Rupiah asli yang disambung dengan uang yang tidak asli, pelakunya terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan uang.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pemalsuan uang terancam pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Bagi masyarakat yang menerima uang Rupiah yang diragukan keasliannya, dapat meminta klarifikasi keaslian uang Rupiah ke kantor Bank Indonesia terdekat," lanjut Marlison.
Sementara itu, ia juga mengajak masyarakat untuk mengenal, merawat, dan menjaga uang Rupiah.
Adapun cara menjaga uang yakni dengan cara tidak melipat, tidak meremas, tidak mencoret, tidak membasahi, serta tidak menstaples uang tersebut.
"Uang Rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," imbuhnya.
Khusus para pedagang, mulai sekarang harus perhatikan tanda-tanda di atas sebelum menerima uang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Ciri Uang Mutilasi, Apa Saja?"
KOMENTAR