SajianSedap.com - Tabung gas lpg 3 kg pastinya dimiliki banyak orang.
Dari mulai di rumah, pedagang, hingga restoran-restoran.
Tapi, belum banyak yang tahu kalau pengguna tabung gas elpiji 3 kg ini harus yang punya pendapatan segini setiap bulannya, nih.
Ya, ternyata ada batasan untuk pengguna tabung gas elpiji 3 kg.
Pengguna tabung gas elpiji 3 kg ini ternyata diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009.
Dalam tabung gas LPG 3 kg, kita sering melihat tulisan di badan gasnya "HANYA UNTUK MASYARAKAT MISKIN".
Nah, belum banyak yang tahu kalau ada persyaratan gaji per bulan untuk penerimanya, loh.
Lantas, berapa gaji maksimal per bulan untuk penerima tabung gas lpg 3 kg ini?
Dan siapa saja yang tak boleh menggunakan tabung gas LPG 3 kg ini?
Seperti dikutip dari Tribunnews dalam Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009, gas Elpiji 3 Kg bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Berapa gaji per bulan untuk masyarakat miskin tersebut?
KOMENTAR