SajianSedap.com - Momen berbuka puasa biasanya penuh dengan jajanan yang umum disebut takjil.
Menu takjil cukup beragam jenisnya dan beberapa mudah untuk dibuat sendiri di rumah. Untuk yang ingin praktis, Anda juga bisa mendapatkan dari penjual takjil yang banyak bertebaran di pasar.
Namun untuk membeli jajanan takjil di luar penting untuk memperhatikan keamanannya. Sebab tak sedikit pedagang yang curang dengan menambahkan bahan pangan yang dilarang agar jualannya lebih menarik dan enak.
Mulai dari pengawet hingga pewarna makanan, Anda harus tahu ciri-cirinya. Lihat berikut ini.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan masih ditemukan pangan jajanan takjil yang mengandung Formalin, Boraks, dan Rhodamin B.
Masyarakat diminta untuk teliti dan mengetahui cirinya, karena mengonsumsinya bisa memberikan efek samping negatif bagi kesehatan tubuh.
Hasil pengawasan pada tahun 2020 menunjukkan, dari 7.200 sampel yang diperiksa, sebanyak 109 sampel (1,51 persen) mengandung bahan yang dilarang digunakan.
Lebih rincinya, ada sekitar 0,72 persen mengandung Formalin, sekitar 0,45 persen mengandung Rhodamin B, dan sekitar 0,34 persen mengandung Boraks.
Pangan jajanan takjil yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan ini mengalami penurunan dari sekitar 1,77 persen pada tahun 2021 menjadi 1,51 persen pada tahun 2022 yang artinya penurunannya sekitar 0,26 persen.
Penny menegaskan, dengan adanya temuan ini, masyarakat diminta untuk lebih teliti dan berhati-hati saat memilih jajanan takjil atau panganan kemasan sebelum membeli dan mengonsumsinya.
Sebab, zat kimia Formalin, Boraks dan Rhodamin B merupakan beberapa di antara jenis bahan kimia yang dilarang karena memiliki efek samping yang buruk bagi kesehatan tubuh.
Berikut ini cara mengenali makanan atau jajanan takjil yang mengandung bahan pangan dilarang untuk Anda perhatikan.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR