SajianSedap.com - Bulan puasa akhirnya datang.
Selam kurang lebih 30 hari umat Islam akan menjalani ibadah puasa.
Dan selama berpuasa, tentu beberapa pantangan perlu dilakukan supaya tidak membatalkan puasa.
Tidak hanya makan dan minum, beberapa aktivitas seperti hubungan seksual atau pengobatan memang bisa membatalkan puasa.
Nah salah satu pengobatan atau tindakan medis yang bisa jadi dilakukan saat puasa adlaah mencabut gigi.
Mencabut gigi bisa jadi diperlukan karena kondisi tertentu.
Namun apakah mencabut gigi ini bisa membatalkan puasa?
Sebagain orang tentu masih kebinguangan mengenai apakah mencabut gigi termasuk yang membatalkan puasa.
Nah berikut ini penjelasannya supaya Anda tidak bingung lagi.
Keluarnya darah ketika mencabut gigi ternyata tidak mempengaruhi pada ibadah puasa yang sedang dijalankan.
Dalam masalah ini, tidak terdapat dalil yang menunjukkan batalnya puasa seseorang karena keluarnya darah.
Baca Juga: Nyesel Kalau Gak Diminum saat Sahur, 4 Minuman Ini Bisa Cegah Asam Lambung Kumat saat Puasa
Adapun landasan berfikir terkait cabut gigi atau keluarnya luka darah, adalah batalnya puasa karena hijamah atau bekam.
Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya”.
Sebagian umat Muslim beranggapan bahwa darah yang keluar saat cabut gigi atau dari luka dapat membatalkan puasa karena dianalogikan dengan hijamah atau bekam.
Padahal, hijamah tentunya berbeda dengan cabut gigi, dimana hijamah mengeluarkan banyak darah yang bisa mempengaruhi orang berpuasa.
Sehingga orang yang sedang hijamah akan menjadi malas dan lemas.
Kondisi tersebut mebuatnya membutuhkan makanan yang bisa menguatkan dan menghilangkan rasa lemas.
Sedangkan darah yang dikeluarkan cabut gigi dan semisalnya, tidak memberi pengaruh yang sama dengan hijamah.
Demikian juga puasa seseorang tidak akan batal jika mengeluarkan darah untuk cek darah, karena darah yang diambil sedikit.
Namun perlu diingat kembali bahwa wajib bagi orang berpuasa saat cabut gigi, untuk berusaha menjaga agat tidak menelan darah.
Keluarnya darah saat mencabut gigi merupakan perkara insidental dan bulan hal yang biasa terjadi.
Sehingga jika darahnya tertelan, maka akan membatalkan puasa.
Sehingga wajib baginya untuk menjaga darah agar tidak sampai masuk ke perutnya.
Namun jika darah yang masuk tidak sengaja, maka tidak mengapa karena tidak melakukannya dengan sengaja.
Bebeda dengan menelan ludah yang tidak membatalkan puasa.
Dalam penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa tidak adanya dalil yang menyebutkan batalnya puasa karena keluar darah sedikit.
Adapun mengeluarkan darah karena hijamah atau untuk donor darah diberikan kepada orang yang membutuhkan, dapat membatalkan puasa.
Sehingga jika umat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebaiknya tidak boleh mendonorkan darahnya dalam jumlah banyak.
Kecuali dalam hal ini jika seseorang sedang membutuhkan darah dalam keadaan kritis dan tidak bisa ditunda hingga matahari terbenam.
Termasuk ketika dokter menetapkan bahwa seseorang yang sedang berpuasa tersebut bisa memberikan darahnya.
Maka dalam kasus tersebut tidak mengapa untuk mendonorkan darahnya, membatalkan puasa, kemudian makan dan minum hingga kuat kembali.
Meski begitu, ia wajib untuk meng-qadha atau membayar puasa yang ia batalkan tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Hukum Cabut Gigi Ketika Puasa Ramadhan, Batalkah?
Baca Juga: Hati-hati saat Sahur Nanti, Jangan Makan 4 Makanan Ini, Bisa Bikin Asam Lambung Kambuh
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR