Keluarnya darah saat mencabut gigi merupakan perkara insidental dan bulan hal yang biasa terjadi.
Sehingga jika darahnya tertelan, maka akan membatalkan puasa.
Sehingga wajib baginya untuk menjaga darah agar tidak sampai masuk ke perutnya.
Namun jika darah yang masuk tidak sengaja, maka tidak mengapa karena tidak melakukannya dengan sengaja.
Bebeda dengan menelan ludah yang tidak membatalkan puasa.
Dalam penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa tidak adanya dalil yang menyebutkan batalnya puasa karena keluar darah sedikit.
Adapun mengeluarkan darah karena hijamah atau untuk donor darah diberikan kepada orang yang membutuhkan, dapat membatalkan puasa.
Sehingga jika umat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebaiknya tidak boleh mendonorkan darahnya dalam jumlah banyak.
Kecuali dalam hal ini jika seseorang sedang membutuhkan darah dalam keadaan kritis dan tidak bisa ditunda hingga matahari terbenam.
Termasuk ketika dokter menetapkan bahwa seseorang yang sedang berpuasa tersebut bisa memberikan darahnya.
Maka dalam kasus tersebut tidak mengapa untuk mendonorkan darahnya, membatalkan puasa, kemudian makan dan minum hingga kuat kembali.
Meski begitu, ia wajib untuk meng-qadha atau membayar puasa yang ia batalkan tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Hukum Cabut Gigi Ketika Puasa Ramadhan, Batalkah?
Baca Juga: Hati-hati saat Sahur Nanti, Jangan Makan 4 Makanan Ini, Bisa Bikin Asam Lambung Kambuh
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR