Belum lama ini, uang koin yang terbuat dari logam emas kadar 0,999 secara resmi dinyatakan tidak berlaku.
Pecahan tersebut masuk dalam daftar uang yang sudah tidak berlaku 2022, sejak sejak 30 Agustus 2022 setelah Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022.
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena telah ditarik peredarannya.
Sudah tidak berlaku sebagai alat tukar yang sah, pecahan uang ini menjadi buruan kolektor uang kuno.
Bahkan mereka rela membeli uang pecahan berbahan emas ini hingga harga hampir mencapai ratusan juta.
Uang logam atau koin kepingan Rp 850.000 memiliki ciri-ciri corak yang didominasi warna emas.
Benar saja, uang ini memang berbagan logam Emas kadar 23 karat.
Uang logam ini memiliki berat 50 gram dengan diameter 35 mm dan ketebalan 2,78 mm. Pencetakan uang ini menggunakan teknik cetak proof.
Adapun gambar muka uang logam atau koin kepingan Rp 850.000 adalah Lambang Negara Burung Garuda.
Pada bagian muka ini pula terdapat gambar 50 bintang melingkari gambar utama. Masih pada bagian muka, terdapat pula teks “BANK INDONESIA”, serta tahun penerbitan “1995”. Di bagian ini juga tertulis teks nominal “ 850000 RUPIAH”.
Cara Membasmi Kecoa yang Bersarang di Celah-celah Kamar Mandi Pakai Bahan Dapur
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR