Peserta BPJS Kesehatan meminta rujukan ke poli mata untuk keperluan pemeriksaan.
Ingat, FKTP harus cocok dengan data yang ada di BPJS Kesehatan.
Setelah mendapatkan rujukan, peserta bisa menjalanani prosedur selanjutnya.
Yakni prosedur rawat jalan yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
Moms akan melakukan pemeriksaan mata dengan dokter spesialis.
Dokter di FKTP akan memberikan resep kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS.
Legalisir resep kacamata bisa dilakukan di loket RS rujukan sebelum datang ke optik yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan.
Terakhir, Moms datang ke optik yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan pembelian kacamata baru.
Klaim kacamata bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus dan silinder.
Hanya saja, dana subsidi yang digunakan untuk mengklaim kacamata berbeda-beda sesuai dengan kelasnya.
BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000
Baca Juga: 10 Menit Beres, Begini Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan via Shopee, Tinggal Sat Set Sat Set
BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000
BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR