Melansir dari Kompas via Nakita.Id, klaim kacamata BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020.
Peserta BPJS yang membutuhkan kacamata dapat membawa resep kacamata dari FKTP ke optik.
Kemudian nantinya optik akan memberikan kacamata sesuai dengan resep dokter FKTP.
Namun sebelum itu, kita harus simak syarat yang dibutuhkan.
Apa saja?
- Peserta BPJS aktif
- Diberikan 2 tahun sekali
- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
Pertama, peserta harus mendatangi fasilitas kesehatan tingkat 1 atau Puskesmas.
Baca Juga: Cara Mudah Minta Surat Rujukan Puskesmas, Bikin Proses Klaim BPJS Jadi Cepat Kalau Tahu Triknya
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR