SajianSedap.com - Banyak orang bertanya-tanya apa sebenarnya manfaat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun.
Pajak kendaraan bermotor wajib dilunasi tiap tahunnya, sebab kewajiban ini punya banyak manfaat langsung bagi para pemilik kendaraan.
Di antaranya, masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan, sekolah hingga rumah sakit yang bagus.
Selain itu, data pengendara dan kendaraan terkait, akan tersimpan secara akurat. Sehingga pada saat kendaraan yang dilaporkan hilang dan dalam kapasitas kecelakaan lalu lintas, pelayanan bisa berjalan dengan baik.
Sayangnya, tak semua orang taat untuk membayar pajak kendaraan mereka, bahkan menunggak pembayaran pajak hingga bertahun-tahun.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah memberikan aturan melalui Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa penunggakan pembayaran dikenakan sanksi.
Yakni STNK akan diblokir yang berakibat pada status kendaraan menjadi bodong, kendaraan yang tak memiliki legalitas atau tak dilengkapi dokumen yang sah seperti STNK dan BPKB.
Mengenai hal ini, Korlantas Polri diketahui tengah menyiapkan regulasi penghapusan data regident ranmor. Nantinya, kendaraan akan dianggap bodong apabila STNK mati pajaknya selama 5 tahun plus 2 tahun.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, penerapan kebijakan tersebut dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor.
Selain itu, aturan ini juga bisa menambah pemasukkan Pemkot dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan masyarakat.
"Berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorong agar mereka mematuhi kewajibannya," ujar Yusri, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR