SajianSedap.com - Ini dia cara mudah minta surat rujukan Puskesmas.
Seperti diketahui, untuk melakukan klaim BPJS kesehatan, kita membutuhkan dulu surat rujukan dari Puskesmas.
Nah, banyak ibu yang ternyata masih belum tahu cara meminta surat rujukan dari Puskesmas ini.
Padahal caranya ternyata gampang banget.
Anda pun jangan ragu dan jangan takut.
Langsung cari tahu supaya pede minta surat rujukan di Puskesmas ya.
Rujukan BPJS Kesehatan merupakan surat medis yang berisi petunjuk pengobatan pasien.
Hal ini dilakukan ketika pengobatan dan pelayanan di Puskesmas tidak cukup memadai untuk mengatasi masalah kesehatan pasien.
Termasuk ketika pasien diharuskan menjalani rawat inap di rumah sakit.
Ketika meminta surat rujukan, ada beberapa prosedur yang harus Anda ketahui.
Melansir dari berbagai sumber, berikut langkah yang harus dilakukan Anda yang ingin meminta surat rujukan.
Baca Juga: 10 Menit Beres, Begini Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan via Shopee, Tinggal Sat Set Sat Set
Yuk langsung saja simak!
Pertama, tentu saja kalian harus melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat 1.
Fakses tingkat 1 ini bisa berupa Puskesmas atau klinik dokter yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
Surat rujukan ini akan diberikan oleh dokter Puskesmas atau klinik jika dirasa perlu.
Peserta akan dirujuk ke Faskes tingkat II jika memenuhi syarat:
1. Pasien membuhkan pelayanan kesehatan dari spesialis.
2. Membutuhkan fasilitas lebih seperti peralatan atau tenaga kesehatan.
3. Kasus medis tidak bisa diselesaikan oleh Faskes tingkat 1.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka Moms tidak akan bisa meminta rujukan dari Puskesmas.
Ketika meminta rujukan, berikut adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa oleh pasien:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
3 Fotokopi dan kartu asli BPJS Kesehatan
4. Kartu berobat (opsional)
Untuk mendapatkan surat rujukan BPJS di Puskesmas bisa dilakukan dengan sejumlah tahap mudah ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Philberta Vicky Chrestella A.Md, ketika dihubungi oleh Nakita.id belum lama ini.
Bidan Berta mengatakan kalau langkah pertama yang harus dilakukan pasien adalah datang ke Puskesmas.
Kemudian, pasien menuju loket pendaftaran dan akan diarahkan oleh petugas.
"Daftar seperti biasa, kemudian masuk ke BP (balai pengobatan) umum," ujar Bidan Berta.
"Baru kembali ke pendaftaran untuk menunggu surat rujukan," tambahnya.
Siapkan syarat-syarat dokumen yang telah disebutkan sebelumnya.
Baca Juga: Cuma Minum Air Kelapa Selama 1 Minggu, Efeknya Bisa Bikin BPJS Auto Nganggur
Jangan lupa, kalian harus membawa surat dari rumah sakit yang meminta rujukan.
"Biasanya, mereka yang minta rujukan juga sudah bawa surat dari rumah sakit," tukasnya.
Katarak adalah penyakit degeneratif penyebab kebutaan nomor satu di dunia yang untungnya, bisa diobati.
Gejala katarak bermacam-macam.
Mulai dari pandangan kabur seperti tertutup kabut, pandangan ganda, penurunan kualitas penglihatan di malam hari, silau ketika melihat cahaya matahari atau lampu, dan masih banyak lagi.
Penyebab katarak sendiri ada dua, yaitu proses penuaan atau proses trauma yang menyebabkan adanya perubahan jaringan di dalam mata.
Biaya operasi katarak tak main-main, bisa mencapai belasan juta.
Jika Anda adalah peserta JKN-KIS, Anda bisa mendapatkan layanan operasi katarak secara gratis asal mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Berikut adalah alur yang bisa Anda tempuh, dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id.
Pertama, peserta mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memeriksakan kondisi mata.
Di situ dokter akan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan terhadap mata dan menyarankan rekomendasi perawatan lanjutan jika terindikasi ada kelainan kesehatan yang signifikan.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Operasi Pendarahan Otak Gratis dari BPJS, Bebas Biaya Sampai Sembuh
Jika dirasa perlu adanya perawatan ke spesialis mata, maka dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Setelah mendapat surat rujukan, segeralah melaju menuju spesialis mata yang menjadi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Di poli atau spesialis mata, dokter akan memutuskan apakah kelainan pada mata peserta perlu tindakan operasi atau tidak.
Jika memerlukan tindakan operasi, maka dokter akan menyarankan dan menjadwalkan tindakan operasi, sesuai syarat dan aturan yang berlaku.
BPJS Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru penjaminan operasi katarak.
Aturan ini dibuat untuk memastikan seluruh peserta JKN-KIS memperoleh manfaat kesehatan yang bermutu dengan memperhatikan keberlanjutan program JKN-KIS.
Jika dulu seluruh tingkat visus yang dialami peserta bisa mendapatkan pelayanan operasi, kini hanya tingkat visus tertentu yang mendapatkan pelayanan.
Yaitu yang visusnya kurang dari enam per delapan belas.
Jika dari tingkat visus disimpulkan penglihatan masih bagus, maka ia tak masuk ke dalam prioritas penanganan operasi katarak.
Karena gangguan yang ada belum menganggu aktivitas harian
Penjaminan operasi katarak juga dilakukan jika ada indikasi medis adanya kondisi lain seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa dan anisometropia.
Atau, visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut.
Indikasi medis berikutnya adalah jika ada katarak traumatika dan komplikata, serta katarak pada bayi dan anak.
Operasi ketarak dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan dengan beberapa persyaratan utama.
Pertama, kartu JKN-KIS Anda dalam kondisi aktif. Kemudian, tak ada tunggakan iuran. Jika ada tunggakan, maka Anda harus membayar dulu total tunggakan yang ada.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR